Skip to content
- Proposal yang sudah masuk di kesekretariatan akan diproses kelengkapan berkas selama (2 hari)
- Proposal yang sudah lolos administrasi akan didistribusikan kepada 2 reviewer (7 hari)
- Hasil dari reviewer akan dikembalikan ke sekretariatan dan akan ditindaklanjuti oleh ketua sesuai masukan dan saran dari reviewer (1-3 hari)
- Kesekretariatan akan mengirimkan email hasil dari reviewer ke pengusul (perbaikan atau lulus etik 7-10
hari)
- Dalam kasus tertentu yang membutuhkan sidang fullboard, akan dilakukan presentasi di ruang sidang KEPK
FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (10hari)
- Bagi pengusul yang dinyatakan lulus etik, sertifikat bisa diambil ke Gedung Ibnu Thufail lantai 2 Kampus 3 FKIK UIN Maulana
Malik Ibrahim Malang.
Scroll Up