Proses Penilaian

  1. Proposal yang sudah masuk di kesekretariatan akan diproses kelengkapan berkas selama (2 hari)
  2. Proposal yang sudah lolos administrasi akan didistribusikan kepada 2 reviewer (7 hari)
  3. Hasil dari reviewer akan dikembalikan ke sekretariatan dan akan ditindaklanjuti oleh ketua sesuai masukan dan saran dari reviewer (1-3 hari)
  4. Kesekretariatan akan mengirimkan email hasil dari reviewer ke pengusul (perbaikan atau lulus etik 7-10
    hari)
  5. Dalam kasus tertentu yang membutuhkan sidang fullboard, akan dilakukan presentasi di ruang sidang KEPK
    FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (10hari)
  6. Bagi pengusul yang dinyatakan lulus etik, sertifikat bisa diambil ke Gedung Ibnu Thufail lantai 2 Kampus 3 FKIK UIN Maulana
    Malik Ibrahim Malang.