Skip to content
- Mengajukan surat permohonan pengajuan lolos etik dari institusi pengusul:
- Bagi calon peneliti (mahasiswa), surat permohonan harus ditandatangani oleh pembimbing Karya Tulis Ilmiah ATAU Ketua Jurusan/Program Studi. Mahasiswa harus sudah melaksanakan Seminar Proposal.
- Bagi peneliti (Dosen), surat permohonan harus ditandatangani oleh Peneliti Utama (Ketua Peneliti)
- Mengisi formulir pengajuan dan kelengkapan berkas (bisa diunduh di website : www.kepk.fkik.uin-malang.ac.id.
- Mengisi formulir online KEPK(klik di sini)
- Menyerahkan berkas formulir pengajuan dan kelengkapan berkas sebanyak 1 rangkap masukkan ke dalam map sesuai ketentuan.
Scroll Up