Prosedur Pengajuan

  1. Mengajukan surat permohonan pengajuan lolos etik dari institusi pengusul:
  • Bagi calon peneliti (mahasiswa), surat permohonan harus ditandatangani oleh pembimbing Karya Tulis Ilmiah ATAU Ketua Jurusan/Program Studi. Mahasiswa harus sudah melaksanakan Seminar Proposal.
  • Bagi peneliti (Dosen), surat permohonan harus ditandatangani oleh Peneliti Utama (Ketua Peneliti)
  1. Mengisi formulir pengajuan dan kelengkapan berkas (bisa diunduh di website : www.kepk.fkik.uin-malang.ac.id.
  2. Mengisi formulir online KEPK(klik di sini)
  3. Menyerahkan berkas formulir pengajuan dan kelengkapan berkas sebanyak 1 rangkap masukkan ke dalam map sesuai ketentuan.