TENTANG KEPK-FKIK UIN
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional yang menyatakan bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikut sertakan manusia sebagai subyek dan hewan coba sebagai subyek harus sesuai dengan kaidah etika penelitian dan pengembangan kesehatan yang hasilnya dapat digunakan sebagai pendukung pelayanan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya. Oleh karena itu penting bagi Komite etik Penelitan Kesehatan (KEPK) Fakultas Kedokteran dan Ilmu-Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malk Ibrahim Malang untuk memberikan Pelayanan, Review peneitian, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu-Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malk Ibrahim Malang yang penelitan dengan menggunakan Manusia, Hewan coba dan tanaman sebagai subyek penelitian.
LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional yang menyatakan bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikut sertakan manusia sebagai subyek dan hewan coba sebagai subyek harus sesuai dengan kaidah etika penelitian dan pengembangan kesehatan yang hasilnya dapat digunakan sebagai pendukung pelayanan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Oleh karena itu penting bagi Komite etik Penelitan Kesehatan (KEPK) Fakultas Kedokteran dan Ilmu-Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malk Ibrahim Malang untuk memberikan Pelayanan, Review peneitian, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu-Ilmu Kesehatan UIN Maulana Malk Ibrahim Malang yang penelitan dengan menggunakan Manusia, Hewan coba dan tanaman sebagai subyek penelitian